Ingat Baik-Baik! Ini Syarat Bisa Vaksinasi Covid-19
Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah mengeluarkan beberapa syarat bagi penerima vaksinasi Covid-19.
Jika tidak memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac ini, maka mereka tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin.
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Senin (18/1/2021).
Selain memperhatikan syarat, penerima vaksinasi Covid-19 juga diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikkan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Berikut ini beberapa syarat orang bisa menerima vaksin Covid-19.
Syarat Vaksinasi Covid-19
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah pernah menderita Covid-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
Kemudian, ada penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid); reumatik autoimun/Rhematoid Arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis. Lalu, penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (? 37,5 derajat Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk penderita TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
10. Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M) hingga pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.