INVENTARISASI MATERI PENGAWASAN UU NO.20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
Ir.H. Bambang Sutrisno, SH.,MM Anggota DPD RI Jateng melakukan kundapil dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan UU No.20 tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional, terkait Implementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), khususnya Pendidikan Politik terhadap Pemilih Pemula.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh KPU Jateng, Bawaslu Jateng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Jawa Tengah. Dalam penjelasannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah serta MKKS menyampaikan bahwa dalam pemilihan Ketua dan pengurus OSIS di sekolah dilakukan dengan cara yang demokratis mengadopsi dengan tata cara pemilu termasuk dalam penyampaian visi misi calon ketua.
Basmar Parianto Amron, selaku kadiv. Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah juga memaparkan dalam tugasnya KPU tidak hanya menyelenggarakan Pemilu, tetapi juga melakukan Pendidikan Politik terhadap Pemilih Pemuda yang terdiri dari Pemilih Pemula dan Pra Pemilih yaitu calon pemilih. Salah satu upaya KPU Jawa Tengah adalah membentuk Rumah Pintar Pemilih di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Dimana setiap Rumah Pintar Pemilih menjalin Kerjasama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) untuk menyisipkan Pendidikan Politik terutama dalam hal penyelenggaraan Pemilu bersih, Simulasi Pemilu serta Fungsi Pemilu.
Dalam kesempatan ini Siti Aisyah Kepala Sekolah SMA negeri 5 Semarang yang tergabung dalam MKKS mengusulkan Pendidikan untuk menangkal Hoax ataupun Pendidikan terkait penangkalan ujaran kebencian tidak bersifat sementara dalam menjelang pemilu saja, tetapi dapat diberikan secara berkelanjutan. Menyikapi aspirasi dan masukan yang diberikan H. Bambang Sutrisno, SH.,MM sangat mengapresiasi dan menjadikan ini sabagai catatan dan masukan untuk disampaikan ke Kementrian terkait.