Bambang Sutrisno Tolak Diskriminasi Pengangkatan Guru PPPK, Rekomendasikan 3 Hal

Bambang Sutrisno Tolak Diskriminasi Pengangkatan Guru PPPK, Rekomendasikan 3 Hal

Bambang Sutrisno Tolak Diskriminasi Pengangkatan Guru PPPK, Rekomendasikan 3 Hal

jateng.jpnn.com, DEMAK – Sejak ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru, hingga saat ini masih terjadi diskriminasi terhadap guru swasta di madrasah dan sekolah swasta, yaitu terkait persyaratan dan penempatan.

Hal itu dikemukakan oleh Anggota DPD RI yang juga ketua Komite 3 bidang Pendidikan dan Agama Bambang Sutrisno, melalui siaran pers yang diterima JPNN.com Jateng di Demak, Senin (5/2).

“Kebijakan pemerintah terkait perekrutan dan penempatan guru PPPK masih dirasa ada diskriminatif, untuk itu pemerintah perlu me-review peraturan melalui Menpan-RB,” kata Bambang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa hal yang dirasa diskriminatif bagi guru swasta di madrasah dan sekolah swasta.

Menurutnya, guru swasta di Madrasah swasta (RA, MI, MTs, MA) hingga kini hanya menjadi penonton atas pelaksanaan P3K karena mereka tidak bisa mengikutinya. “Yang bisa mendaftar dan mengikuti perekrutan P3K hanya guru swasta di madrasah negeri,” katanya.

Selain itu, kata dia, tenaga kependidikan/TU dan guru-guru PAUD serta PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) tidak bisa mendaftar Sertifikasi, Inpassing hingga P3K.

Begitupun guru swasta di Sekolah Swasta (TK, SD, SMP, SMA/SMK) yang diterima P3K harus meninggalkan sekolah asal mengajar, akibatnya banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya.

Atas ketimpangan dan aturan yang dirasa masih diskriminatif tersebut, Bambang Sutrisno menyampaikan beberapa rekomendasi.

Pertama, Guru swasta di madrasah swasta harus diberi hak yang sama sebagaimana guru swasta di madrasah negeri, yaitu untuk bisa mengikuti perekrutan P3K, bila perlu langsung diangkat sebagai guru P3K terutama mereka yang sudah teruji melalui sertifikasi dan Inpassing, dan nantinya ditempatkan di madrasah asal.

Kedua, memberikan hak yang sama bagi guru PAUD, PKBM dan Tenaga Kependidikan/ TU Sekolah, untuk bisa mendaftar Sertifikasi, Inpassing hingga P3K.

Ketiga, mengembalikan para guru sekolah yang diterima P3K ke sekolah dari mana mereka berasal. Langkah ini akan banyak memberikan manfaat bagi sekolah berkaitan dengan ketersediaan guru. Dari segi pembiayaan tentu sangat membantu biaya operasional, karena sekolah tidak lagi memikirkan gaji guru P3K, dengan demikian anggaran sekolah bisa untuk meningkatkan kualitas guru dan sarpras sekolah.

“Jika hal tersebut dapat terealisasi maka peran madrasah dan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dapat berjalan optimal. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan peran madrasah dan sekolah swasta, dalam penyiapan generasi pelurus bangsa,” kata Bambang.(mar4/JPNN)


Share