Pemkab Karanganyar Usulkan 1.697 Formasi Guru Berstatus PPPK
Solopos.com, KARANGANYAR–Pemkab Karanganyar mengusulkan 1.697 formasi guru berstatus PPPK di Kabupaten Karanganyar pada tahun 2021. Prosesnya diawali dari mendata guru yang belum berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Suprapto, menuturkan proses rekrutmen menunggu arahan tiga kementerian. Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah pendataan di Kabupaten Karanganyar, khusus untuk guru. PPPK ini tidak untuk kuota umum, khusus guru. Karena kebutuhan PPPK dari guru. Kami sudah mendata untuk formasi PPPK guru di Kabupaten Karanganyar ada 1.697 orang. Itu yang kami usulkan,” kata Suprapto saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/12/2021).
Suprapto menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan BKPSDM langsung. Mereka mengecek satu demi satu sekolah di Kabupaten Karanganyar. Contohnya, SDN tertentu di Karanganyar apakah masih memiliki tenaga honorer yang menjadi guru kelas. Apabila masih ada maka dicatat untuk diganti PPPK.
“Kami lihat satu per satu di satuan pendidikan. Di SMP apakah masih ada mata pelajaran yang belum punya guru. Jadi bukan sekolah mengajukan ke BKPSDM. Tapi data yang kami miliki kemudian kami olah. 1.697 itu sesuai kebutuhan formasi,” ujarnya.
Selain jumlah itu, BKPSDM juga mengusulkan 45 orang nonguru. Menurut dia, 45 orang itu meskipun berstatus bukan guru, tetapi dia bekerja di sekolah. Sayangnya, Suprapto tidak menjelaskan detail perihal itu.
Kriteria Guru
Di sisi lain, Suprapto menjelaskan kriteria guru yang diperbolehkan melamar formasi PPPK tahun 2021. Guru tersebut sudah mengajar dan masuk data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah. Kriteria lain, lanjut Suprapto, yakni lulusan sekolah di bidang pendidikan yang sudah memiliki sertifikat.
“Itu boleh melamar. Yang tidak mengajar pun punya kesempatan melamar sepanjang dia punya sertifikasi sebagai pendidik. Kan ada yang sekolah di perguruan tinggi mengambil bidang kependidikan, tetapi tidak melanjutkan sertifikasi kependidikan. Nah yang seperti itu tidak punya hak melamar,” jelas dia.
Soal batasan usia PPPK, Suprapto menyampaikan orang yang memenuhi kriteria tersebut di atas boleh mendaftar hingga usia satu tahun sebelum pensiun. Usia pensiuan adalah 58 tahun. Tetapi, Suprapto belum dapat memastikan berapa formasi yang disetujui pemerintah pusat.
“Memang betul kami usulkan 1.697 orang. Itu sesuai kebutuhan di Karanganyar. Tetapi kan pemerintah pusat menyetujui berapa, kami tidak tahu. Mereka mempertimbangkan anggaran pengadaan pegawai.”
https://www.solopos.com/pemkab-karanganyar-usulkan-1-697-formasi-guru-berstatus-pppk-1101040