Karanganyar Siap-Siap Pangkas Jumlah Dusun, Per Desa Maksimal 6

Karanganyar Siap-Siap Pangkas Jumlah Dusun, Per Desa Maksimal 6

Karanganyar Siap-Siap Pangkas Jumlah Dusun, Per Desa Maksimal 6

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 24 desa di Kabupaten Karanganyar akan mulai menata dusun di wilayah masing-masing.
Wacana penataan dusun sudah bergulir beberapa tahun terakhir.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan keadilan beban kerja sehingga mengusulkan penataan dusun.

Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Agus Heri Bindarto, menyampaikan 24 desa itu dinilai siap melakukan penataan dusun. Salah satu pertimbangan adalah sejumlah kepala dusun di 24 desa itu sudah kosong dan belum diisi.

Baca juga: Uji Coba PTM 5 Sekolah di Karanganyar Dimulai, Ortu dan Murid Waswas Tapi Senang

“Di Karanganyar ada beberapa desa yang memiliki dusun lebih dari enam. Mulai dari tujuh dusun hingga paling banyak 15 dusun dalam satu desa. Kami mengarahkan masing-masing desa maksimal enam dusun. Nah, 24 desa itu sudah siap. Tinggal menunggu rekomendasi Bupati,” ujar Agus saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/4/2021).

Penataan duusun diawali dengan sosialisasi mengundang sejumlah perangkat desa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Rabu (31/3/2021).

Agus menjelaskan pertimbangan menata dusun karena berkaitan dengan kemampuan keuangan desa. Salah satunya berkaitan dengan penerimaan alokasi dana desa (ADD).

Baca juga: Hati-Hati Warga Karanganyar, Bencana Banjir Masih Mengintai

“Tahun 2020 menerima Rp106,7 miliar. Itu kondisi sebelum pandemi Covid-19. Lalu muncul refocusing sehingga menjadi Rp96,3 miliar. Di tahun 2021 ini hanya Rp95,6 miliar. Dari komposisi penggunaan ADD, bisa dikurangi dari pos anggaran gaji kadus,” jelas dia.

Agus menyebut pos anggaran untuk menggaji kadus itu lebih tinggi apabila dibandingkan pos anggaran lain, seperti gaji kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi, BPD, RT/RW, dan operasional desa.

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga menggunakan dasar hukum penataan dusun, yakni Perda No.7/2019 tentang Perubahan Atas Perda No.11/2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perbup No.103/2017 tentang Pembentukan Penggabungan dan Penghapusan Dusun, dan Perbup No.77/2019 tentang Perangkat Desa.

Baca juga: Rampung Uji Coba PTM, Siswa Karanganyar Lanjut Belajar Daring di Rumah

“Sudah sosialisasi ke perangkat desa untuk segera melakukan penataan. Dari 162 desa di Karanganyar yang sudah siap itu 24 desa. Sudah ada beberapa kadus yang pensiun jadi bisa mulai menata. Yang lain harus menunggu sampai kadus pensiun. Kadus itu pensiun usia 60 tahun. Kalau mengacu aturan lama ya 65 tahun,” tutur dia.

Agus optimistis penataan dusun akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia mencontohkan Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan. Desa tersebut sudah menata dusun dari sepuluh dusun menjadi lima dusun.

“Dampaknya adalah ada tambahan PAD desa dari bekas tanah bengkok kadus. Selain itu menata dusun ini kan bisa mengurangi beban keuangan terutama berkaitan dengan kebutuhan gaji,” ujar dia.

https://www.solopos.com/karanganyar-siap-siap-pangkas-jumlah-dusun-per-desa-maksimal-6-1116646

Share