Pemilih Tambahan Pemilu 2019 di Kabupaten Brebes 1.392

KPU kabupten Brebes

Brebes – KPU Brebes, Jawa Tengah mencatat, hasil rekapitulasi penghitungan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 1.392 pemilih masuk dan 4.821 pemilih keluar. Mereka sudah mengajukan formulir A5 agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019.

Jumlah pemilih pindahan ini sudah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) tingkat Kabupaten Brebes. Keputusan jumlah pemilih tambahan ini tertuang dalam berita acara KPU Brebes nomor 34/PL.01.1-BA/KPU KAB/ IV/ 2019.

Secara rinci dijelaskan, jumlah pemilih masuk yang mengurus formulir A5 di daerah asal sebanyak 324 orang. Terdiri dari 183 laki laki dan 141 perempuan.

Pemilih masuk yang mengurus A5 di daerah tujuan mencapai 1.068 orang. Terdiri dari 545 pemilih laki laki dan 523 perempuan.

Untuk pemilih keluar jumlahnya lebih banyak yaitu 4.821 orang. Pemilih keluar yang mengurus formulir kepindahan (A5) di daerah asal ada 993 orang. Mereka terdiri dari 563 laki laki dan 420 perempuan.

Sedangkan pemilih keluar yang mengurus A5 di daerah tujuan sebanyak 3.828. Jumlah laki laki sebanyak 2.117 dan perempuan 1.711 orang.

“Jumlah total yang keluar ada 4.821 dan 1.392 masuk,” kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi ditemui di kantornya, Jumat (12/4/2019).

Menurut Reza, secara umum alasan kepindahan mereka karena tugas kerja, sekolah dan keperluan lain.

Pengajuan pindah keluar bagi pemilih dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, pindah provinsi, dimana pemilih hanya akan mendapat satu surat suara, yakni surat suara pilpres. Pindah kabupaten/ kota lain di provinsi yang sama tetapi di luar dapil DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota. Pemilih ini hanya mendapat dua surat suara masing-masing untuk pilpres dan DPD.

Bagi yang akan pindah di kabupaten/ kota lain di provinsi yang sama di dalam dapil DPR RI, tetapi di luar dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota akan mendapat tiga surat suara. Yaitu pilpres, DPD, dan DPR RI.

Kemudian pindah ke kabupaten/ kota lain dalam satu provinsi dan dalam dapil DPRD provinsi, akan mendapat empat surat suara. Mereka bisa mendapatkan surat suara pilpres, DPR RI, DPD dan DPRD provinsi. Sementara, bagi yabg pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/ kota dan masih dalam dapil DPRD kabupaten/ kota, maka tetap akan mendapatkan lima surat suara.

“Bagi yang tidak mengajukan (formulir) A5, maka tidak bisa menggunakan hak pilih. Maka dari itu, segera minta ke KPU, PPK, dan PPS,” pungkasnya.

 

sumber : news.detik.com

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *