Mediasi Pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Terkait Jalan Tol Semarang-Demak
ASKARA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan mediasi pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Demak. Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan langkah dan upaya selanjutnya sesuai dengan fungsi dan tugas BAP DPD RI.
BAP DPD RI telah menerima permohonan audiensi terkait adanya dugaan penggunaan tanah wakaf sebanyak 58 sertifikat asli milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu untuk proyek strategis nasional yaitu pembangunan jalan tol Semarang-Demak. Diduga terjadi maladministrasi dalam proses tukar tanah penggantinya.
Wakil Ketua Bambang Sutrisno menjelaskan bahwa ketika BAP melakukan pendalaman dan mendengar masukan dari beberapa pihak. Sebenarnya persoalan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan, bukan ruang lingkup BAP DPD RI.
“Setelah kita mendengar dari beberapa pihak, persoalan ini kami serahkan pada pihak keluarga. Karena ini bukan masalah pembangunan tol Semarang-Demak atau mal administrasi,” ucap Bambang saat membuka rapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (1/2).
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini mengatakan inti permasalahan ini adalah pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu. Maka alangkah eloknya jika permasalahan ini diselesaikan secara tabayyun. “Pengurus yayasan ini adalah keluarga maka alangkah baiknya dibicarakan dengan kepala dingin,” tuturnya.
Senada dengan Bambang, Anggota DPD RI Provinsi DI Yogyakarta Cholid Mahmud menilai persoalan ini tidak masuk dalam ranah BAP DPD RI. Ia melihat kedua belah pihak awalnya sepakat untuk mewakafkan tanah, artinya tanah yang sudah diwakafkan sejatinya sudah selesai dengan urusan duniawi. “Ini masalah sebenarnya pada pengelola wakafnya, sementara untuk pengelolaannya masuk perdata secara hukum bahkan sudah ada putusan. Maka ini tidak masuk dalam ranah BAP DPD RI,” pungkasnya.