Selesaikan Sengketa Tanah, DPD RI, PT KAI, dan Warga Sepakat Bawa ke Presiden
JURNAL PRESISI – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan mediasi terkait sengketa tanah Mojokerto, Jawa Timur antara warga dengan PT KAI. berkenaan dengan pengaduan masyarakat Miji, Mojokerto kepada Pimpinan DPD RI melalui surat Sekretaris Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto, Nomor: 630/479/417.304/2018 tanggal 13 Agustus 2019 Perihal: Pelaksanaan Konsultasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria.
Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD), Bambang Sutrisno, mengatakan jika sebelum pengaduan disampaikan kepada DPD RI, telah dilakukan mediasi oleh instansi yang berwenang di internal pemerintah baik pusat dan daerah. Namun, belum diperoleh titik temu
Baca Juga :
- Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI memutuskan mengeluarkan klaster pendidikan dari draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja
- BAP DPD RI Lakukan Telaah Hasil Pemeriksaan BPK RI di Provinsi Jawa Barat
- DPD minta pembagian tugas pusat-daerah tangani COVID-19 dipertegas
- Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah Aceh, Tentang Pariwisata dan Disabilitas
- Bambang Sutrisno, Ketua Komite III DPD RI : Modal Pengembangan Pariwisata Kebersihan, Keamanan, Kenyamanan, Disiplin dan Pendampingan serta Stimulan
“Dapat dipahami kalau memang belum ada titik temu, karena memamg kompleksnya persoalan yang dihadapi, yang memerlukan dilakukan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif dengan instansi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya, saat berkunjung ke Mojokerto, pada Senin (5/10/2020).
Kerena itulah BAP DPD mencoba membantu untuk mengurai masalah sengketa lahan ini. Langkah pertama yang diambil oleh BAP DPD RI adalah dengan melakukan beberapa pertemuan di daerah hingga dilanjutkan di tingkat pusat. Untuk di tingkat pusat diselenggarakan di kantor DPD RI pada tangal 30 Oktober 2020 mendatang.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto; Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, beserta jajaran pemerintah kota Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut BAP DPD RI berkomitmen untuk memediasi atau membantu menyelesaikan masalah tanah Miji, Mojokerto dengan PT. KAI.
“Lalu, pada Jum’at, tanggal 2 Oktober 2020, BAP DPD RI telah melakukan petemuan dengan PT KAI juga dihadiri oleh Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut diperoleh kemajuan karena sempat dikemukakan usulan alternatif penyelesaian sengketa tanah PT KAI dengan masyarakat.
“Pertemuan kembali berlanjut hari ini, pada tanggal 5 Oktober 2020, di Mojokerjo,” ujar dia.
Dalam pertemuan itu BAP DPD RI, melihat lokasi sengketa. Selain itu, juga BAP DPD RI juga ingin mendalami serta mengembangkan lebih lanjut alternatif penyelesaian sengketa tanah Miji, Mojokerto.
“DPD RI bersama Wali Kota Mojokerto, DPRD Mojokerto, PT KAI, dan perwakilan warga Miji bersepakat untuk membawa permasalahan ini ke Presiden melalui surat resmi,” katanya.