Klaster Pendidikan dalam UU Cipta Kerja agar Dicabut

Klaster Pendidikan dalam UU Cipta Kerja agar Dicabut

Klaster Pendidikan dalam UU Cipta Kerja agar Dicabut

Bambang Sutrisno, Anggota Komite III DPD RI meminta agar klaster Pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja yang telah diputuskan tanggal 5 Oktober 2020 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Hal ini mengingat putusan Baleg pada tanggal 24 September 2020 bahwa klaster pendidikan dicabut dari pembahasan Panja Baleg.

Namun dalam putusan Sidang Paripurna DPR RI pada pasal 26 UU Cipta Kerja memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian, Pasal 65 menjelaskan, “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini”. Ayat keduanya mengatakan, “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah”.

Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Pasal ini menempatkan pendidikan sama dengan aktivitas industri dan ekonomi alias komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan. Hal ini bisa berdampak pendidikan berbiaya mahal sehingga tidak bisa terjangkau oleh masyarakat terutama masyarakat miskin. Apalagi selama ini pemerintah abai terhadap tarif batas atas biaya pendidikan satuan pendidikan swasta.

Hal ini bertentangan dengan UU 1945 yang memberikan ketentuan bahwa, tanggung jawab utama pendidikan ada di negara.
Pemerintah harusnya hadir dalam meningkatkan jumlah sekolah negeri dan/atau memberikan bantuan kepada satuan pendidikan swasta agar biaya pendidikan terjangkau masyarakat, khususnya warga miskin.

Senator asal Jawa Tengah ini kawatir dimasa yang akan datang
masyarakat bersaing ketat memasukan anak-anaknya ke sekolah negeri tetapi quotanya terbatas, sementara sebagian sekolah swasta berbayar.
UU Ciptakerja pasal pendidikan ini bisa membuka peluang pendidikan semakin mahal dan komersil.
UU ini menjadikan Pendidikan Nasional sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa perlindungan Pemerintah, tegasnya

Dasar yuridis tersebut menjadi dasar Mahkamah Konstituasi pada 31 Maret 2010 membatalkan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan,tambahnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *