Kemendikbud Ristek Jalani Langkah Ini demi Cegah Korupsi
KOMPAS.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana Girsang menekankan pentingnya internalisasi pencegahan korupsi ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap pencegahan tindak korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek.
“Dengan membangun internalisasi pencegahan adalah bentuk komitmen kementerian dalam membangun kesadaran terkait hal-hal yang masih menjadi perhatian di lingkungan satuan kerja kita,” ucap dia melansir Kemendikbud Ristek, Jumat (24/9/2021).
Dia mengaku, internalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek juga merupakan bagian dari peran aktif Itjen untuk melakukan pengawasan sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Yakni, tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan. Pencegahan terhadap tindakan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
“Sebagaimana arahan menteri, tidak ada toleransi terkait penyimpangan dan harga mati untuk integritas, sehingga kami tentu saja mengawal kebijakan menteri untuk benar-benar melakukan pengawasan, baik dalam pencegahan maupun penindakan apabila ada laporan di seluruh unit kerja kita,” tegas dia
Chatarina mengatakan, Itjen merupakan pengawas internal yang menjadi ujung tombak untuk menjamin tata kelola dapat berjalan secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, Itjen juga harus dapat melakukan mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemendikbud Ristek, termasuk penyimpangan yang bersifat administratif maupun yang bersifat koruptif.
Chatarina menyebut, masih banyak orang menganggap yang tertangkap dalam proses pemeriksaan dikarenakan ‘sial’ saja.
“Jadi ini yang harus terus kita canangkan dalam internalisasi pencegahan korupsi, bahwa korupsi bukanlah budaya kita, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan dalam setiap kegiatan dan program kita,” tegas dia.
Adapun kebijakan pengawasan Itjen terkait tindak korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek, sambung dia, terdiri dari dua penjamin, yakni audit dan reviu.
Di mana kebijakan pengawasan audit mencakup audit kinerja program berkelanjutan, audit kinerga entitas, serta audit tujuan tertentu yaitu audit investigasi dan temuan fakta (fact finding).
Sedangkan untuk kebijakan pengawasan reviu, yakni:
1. Reviu atas Laporan Keuangan (LK) Eselon I, LK Kementerian, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Eselon I dan PIPK Kementerian.
2. Reviu rencana kegiatan dan anggaran terhadap RKA-KL dan semua satker.
3. Reviu atas aspek keuangan tertentu terhadap Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK BMN) Eselon I.
4. Riviu aspek kinerja tertentu terhadap Laporan
Akuntabilitas Kinerja (Lakip) Eselon I dan Kementerian.
Terlebih, mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2019, pendidikan masih menjadi sektor dengan tindak korupsi terbanyak nomor 1 di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya hal tersebut menjadi peningkat kepedulian untuk dapat mengurangi atau bahkan menghentikan segala jenis tindakan korupsi yang masih terus terjadi di lingkungan Kemendikbud Ristek,” tegas Irjen Kemendikbud Ristek.
Dia berharap, semua pihak bisa membangun komitmen bersama untuk membangun internalisasi pencegahan korupsi.
“Karena tanpa kita bersinergi untuk membangun pencegahan, maka kita tidak akan mampu untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel dan transparan,” pungkas dia.