Dunia Pers Berperan Penting dalam Perkembangan Pendidikan

Dunia Pers Berperan Penting dalam Perkembangan Pendidikan
KOMPAS.com – Wartawan senior, Mohammad Nasir memandang dunia pers berperan penting dalam membangun pendidikan yang berkualitas.
Pernyataan itu disampaikan Nasir, dalam acara program Fellowshing Jurnalisme Pendidikan (FJP) Gelombang III, seperti diberitakan Minggu (26/9/2021).
“Lewat penyebaran informasi dari berbagai arah dalam dunia pendidikan, memberi penerangan informasi yang baik, dorongan semangat, dan kritik yang membangun, bisa menjadikan pendidikan yang berkualitas,” ucap dia.
Dia mengatakan, media akan menjadi sarana penyampaian informasi berbagai hal terkait pendidikan.
Selain itu, media bisa menjadi perkembangan dan kebudayaan global ke Indonesia, serta mempengaruhi semua peserta didik di jenjang pendidikan.
“Ketika ingin meraih eksistensi, kita sebagai wartawan pendidikan, tulis berita tentang pendidikan sebanyak mungkin, baik berita langsung, feature hingga yang mendalam,” tegas dia.
Pada saat ingin menulis, sebut dia, harus sesuai tema yang sedang banyak dibicarakan kalangan publik.
“Jadi pers nantinya bisa menyampaikan informasi dari luar maupun dalam pendidikan, termasuk pencapaian bidang pendidikan yang telah dicapai pemerintah,” tegas dia.
Pedoman jadi jurnalisme pendidikan
Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari menerangkan, kalangan pers pun harus mengenal dan mematuhi pedoman dalam menulis artikel atau berita yang ingin disampaikan kepada pembaca.
Sebab, kalangan pers memiliki peran dalam penguatan pilar demokrasi Indonesia. Namun perlu diketahui, pers tidak kebal dengan hukum. Karena, kalangan pers juga warga negara.
“Dalam pemberitaan pers bebas ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi dalam konteks demokrasi kebebasan itu dibatasi, ada aturan mainnya di negara demokrasi ini,” tegas dia.
Ada beberapa pedoman pers yang harus dipatuhi, yakni:
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode etik jurnalistik.
- UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Sedangkan pedoman pemberitaan di media online harus mematuhi:
- UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk radio dan televisi.
- Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021.
- UU Nomor 11 tahun 2008 dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
“Jika semua sudah dipatuhi dengan baik, maka kita akan aman dalam menulis,” tukas dia.