Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Jawa Tengah Dicoret

kpu jawa tengah

Semarang – Empat partai politik di Jawa Tengah dicoret dari keikutsertaannya dalam Pemilu 2019. Alasannya karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Partai tersebut adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pencoretan berlaku di beberapa daerah di Jawa Tengah untuk tingkat DPRD Kabupaten atau Kota.

“Empat parpol tersebut dibatalkan kepesertaannya sesuai dengan tingkatan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Muslim Aisha saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2019).

Pembatalan itu sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. Dalam putusan itu, empat partai tersebut dicoret karena tidak menyerahkan LADK.

“Itu yang tidak menyerahkan LADK di tingkat Kabupaten dan Kota. Yang di Provinsi sudah clear,” tandasnya.

Disebutkan, Partai Garuda dicoret di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan.

Sedangkan PKPI juga di 10 daerah yaitu yaitu Kabupaten Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.

Dua partai sisanya yaitu Hanura dan PBB dicoret di 1 daerah yaitu Hanuea dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan PBB dicoret di Kabupaten Pemalang.

 

sumber : news.detik.com

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *