RDP Sengketa Lahan Miji Baru I, BAP DPD RI Sepakati Dua Opsi

RDP Sengketa Lahan Miji Baru I, BAP DPD RI Sepakati Dua Opsi

RDP Sengketa Lahan Miji Baru I, BAP DPD RI Sepakati Dua Opsi

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Mojokerto, Senin (5/10/2020). Kunker ini untuk menindaklanjuti pengaduan warga Miji Baru I terkait sengketa agraria yang melibatkan Warga Miji Baru I dengan PT. KAI (Persero).

Dalam kunjungan kerjanya, BAP melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota Mojokerto, perwakilan Warga Miji Baru I, PT. KAI, DPRD Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur, dan pihak terkait lainnya. 

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno  menegaskan BAP DPD RI terus berkomitmen untuk memediasi dan membantu menyelesaikan masalah tanah Miji dengan PT. KAI, salah satunya dengan menggelar RDP dengan semua pihak yang berkompeten.

“Pertemuan ini berguna untuk mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait tindak lanjut dan perkembangan progress penanganan permasalahan tanah Miji. Maka BAP hadir untuk mendorong upaya penyelesaian permasalahan dimaksud,” jelasnya.

Bambang menyebut, ada dua kesepakatan yang diambil dalam pertemuan ini. Itu sesuai hasil pertimbangan dari berbagai pendapat, baik dari BAP DPD RI, Wali Kota, Ketua DPRD Kota Mojokerto, PT KAI, Badan Pertanahan Kanwil Propinsi Jawa Timur dan Perwakilan warha Miji Baru I.

“Kesepakatan kita, hasil RDP ini akan ditindak lanjuti dengan membuat surat ke Presiden RI untuk memohon fasilitasi dan audiensi dalam rangka menyelesaikan permasalahan sengketa,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bambang, forum ini juga mencapai kesepakatan bahwa semua pihak harap mengormati kepemilikan tanah masing masing dengan tanpa adanya intimidasi. “Jadi sebelum ada keputusan lebih lanjut, maka untuk sementara kita sepakati bahwa kepemilikan lahan berstatus zero tanah,” tegasnya.

Terpisah, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan dalam kasus sengketa lahan ini Pemerintah Kota Mojokerto tidak memiliki kewenangan apapun. 

“Kalau sudah berbicara tentang PT KAI tentu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bersifat memfasilitasi dan mendampingi warga jikalau terjadi sengketa” ujarnya.

Namun demikian, Ning Ita menyebut, sebagai kepala daerah, pihaknya dalam mengemban tugas harus mengedepankan hati nurani tentang bagaimana hak-hak dasar warga terkait dengan papan atau tempat tinggal ini memiliki kejelasan status. 

“Nah tentu ini juga bukan hal yang mudah, karena dalam sengketa ini, yang dihadapi warga adalah pemerintah sebagai pemilik sah lahan tersebut.  Kondisinya menjadi cukup rumit, karena kedua belah pihak juga memiliki dokumen sebagai alat bukti masing-masing,” terangnya.

Wali Kota perempuan pertama di Mojokerto ini menambahkan, berbagai opsi yang sudah didiskusikan dan disepakati dalam forum ini masih memiliki banyak kendala dan juga membutuhkan proses yang panjang.

“Masing-masing sisi memiliki kelemahan juga, tapi dari tiga opsi yang ditawarkan, kita mengambil jalan yang tercepat menurut forum pada hari ini. Yakni dengan langsung menembus ke ke Presiden,” tegasnya.

Opsi ini, ujar Ning Ita, bisa menjadi alternatif solusi yang paling mungkin dan paling singkat jika dibandingkan dengan beberapa alternatif solusi yang ditawarkan tadi.

“Kita akan berupaya keras memberikan informasi yang proporsional kepada Presiden supaya bisa menjadi dasar pertimbangan yang kuat untuk menentukan sebuah kebijakan yang levelnya nasional. 

“Kita berharap keputusan Presiden nantinya dapat berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan,” pungkasnya. dwy

http://surabayapagi.com/read/rdp-sengketa-lahan-miji-baru-i-bap-dpd-ri-sepakati-dua-opsi

Share