Komisi X DPR RI Usul Guru Honorer Mengabdi 10 Tahun Diangkat PNS

Komisi X DPR RI Usul Guru Honorer Mengabdi 10 Tahun Diangkat PNS

Komisi X DPR RI Usul Guru Honorer Mengabdi 10 Tahun Diangkat PNS

KOMPAS.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan pada pemerintah agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini, disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Pihaknya, selain mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi PPPK, juga mengusulkan hal lain.

Yakni, perlu diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam masa tersebut, juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.

Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” pungkas politisi Partai Golkar itu dilansir dari laman dpr.go.id

Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer.

Antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.

“Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS,” ujar Ganefri.

Disisi lain, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek.

Tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.

“Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung,” jelas Sumaryanto.

Sementara Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Deitje mengusulkan adanya rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Ada guru honorer yang sudah lama tidak diangkat, namun usia sudah mendekati pensiun. Perlu adanya insentif bagi mereka, dengan indikator kinerja utama untuk menentukannya,” ungkapnya.

Dekan FE Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Gede Adi mengatakan bahwa kualitas guru perlu menjadi fokus setelah pengangkatan ASN dilakukan.

“Pelatihan guru pasca diangkat ini yang perlu menjadi perhatian untuk menjamin kompetensi. Kami harap Komisi X dapat mengembalikan keran LPTK menjadi satu-satunya lembaga untuk menyiapkan guru dan tenaga kependidikan,” ungkap Gede Adi.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/25/113000471/komisi-x-dpr-ri-usul-guru-honorer-mengabdi-10-tahun-diangkat-pns?page=all#page2

Share