Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp 745 Miliar untuk Bantuan UKT Mahasiswa

Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp 745 Miliar untuk Bantuan UKT Mahasiswa

Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp 745 Miliar untuk Bantuan UKT Mahasiswa

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan respon atas keluhan para mahasiswa yang perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Kemendikbud Ristek mengambil langkah dengan memberikan skema lanjutan bantuan baik berupa kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mulai bulan September, Oktober dan November 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Nadiem mengaku, Kemendikbud Ristek mendengar keluhan dari banyak mahasisa karena dampak ekonomi adanya pandemi Covid-19. Kemendikbud Ristek merespon dengan bantuan UKT yang dilanjutkan pada tahun 2021.

Kemendikbud Ristek siapkan dana Rp 745 miliar

Mulai bulan September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT dengan batas maksimal 2,4 juta per mahasiswa,” ujar Nadiem dalam acara peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 yang diadakan secara virtual, Rabu (4/8/2021).

Nadiem menjelaskan, jika besaran UKT lebih besar di dalam sekolah atau prodi tertentu maka selisih uang UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini bagi mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi,” kata Nadiem.

Nadiem menegaskan, bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini khusus bagi mahasiswa yang belum menerima bantuan pembayaran UKT.

Selain itu kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021.

Cara mendapatkan bantuan UKT Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT ini dilakukan dengan dua langkah sederhana sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri langsung ke pimpinan perguruan tingi masing-masing.

2. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

Untuk penyaluran bantuan UKT, Kemendikbud Ristek akan menyerahkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

“Saya mengharapkan kolaborasi yang erat sekali antara para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa anak-anak kita tetap mendapatkan pendidikan terbaik di masa penuh tantangan ini,” tegas Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/04/205500071/kemendikbud-ristek-anggarkan-rp-745-miliar-untuk-bantuan-ukt-mahasiswa?page=all#page2

Share