7 Hal Wajib Diperhatikan Sekolah Selama PPKM Masih Berlangsung
KOMPAS.com – Tahun Ajaran baru 2021/2022 di sekolah ada yang telah berlangsung sejak tanggal 12 Juli kemarin, ada juga yang dibuka secara bertahap di tanggal berbeda.
Selama masa pandemi Covid-19, utamanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Bahkan kini, diperpanjang hingga mendekati akhir juli untuk pelaksanaan PPKM.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengatakan pihaknya tetap mengajak sekolah untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas saat PPKM Darurat dengan mengacu pada SKB 4 menteri.
“Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Jalan terus (sekolah tatap muka terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat, tidak disamaratakan se-Indonesia, daerah yang aman tetap PTM terbatas,” jelas Jumeri, dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud.
Namun, untuk dapat melakukan PTM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah, yakni :
Pertama, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan semua tenaga kependidikan beserta keluarganya ;
Kedua, Berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat;
Ketiga, kegiatan persekolahan di enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku;
Keempat, satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.
Kelima, orangtua atau wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau belajar dari rumah.
Apapun yang diinginkan orang tua terkait itu, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah.
Keenam, guru, siswa, orang tua dan tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas
Ketujuh, pendidik dan tenaga kependidikan wajib untuk segera melaksanakan vaksinasi.
Bahkan, seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Presiden Joko Widodo memberikan gambaran, bahwa satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid.
Sementara kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.