Bawaslu Solo Tak Ingin Mencampuri Polisi Setop Kasus Ketum PA 212

kasus ketum pa212

Solo – Kasus dugaan tindak pidana pemilu Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif disetop kepolisian. Salah satu alasannya ialah karena kesepakatan unsur tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Namun Bawaslu Surakarta yang merupakan salah satu unsur Gakkumdu mengaku tidak campur tangan dalam penghentian kasus. Polisi disebut sebagai pihak yang berwenang menyetop kasus tersebut.

“Setelah Bawaslu melaporkan ke kepolisian, selanjutnya adalah ranah penyidik. Kalau dilanjutkan kami dukung, kalau disetop kami tidak bisa apa-apa. Kami tidak bisa campur tangan,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2019).

Poppy menyebut kewenangan Bawaslu ialah sampai pada pembahasan kedua Gakkumdu. Saat itu Bawaslu bersama Gakkumdu menyimpulkan bahwa terdapat unsur pelanggaran pemilu.

Bawaslu kemudian meneruskan kasus dugaan kampanye terselubung tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 itu ke kepolisian. Setelah memeriksa Slamet sebagai saksi, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelum adanya pemberhentian kasus, Poppy membenarkan Gakkumdu memang menggelar pembahasan ketiga. Pembahasan itu, kata Poppy, dipimpin oleh penyidik kepolisian.

“Pembahasan ketiga itu leadernya penyidik. Jadi penyidik memaparkan progres kasusnya. Tapi kesimpulannya tetap ada di penyidik,” pungkasnya.

Sementara Kapolresta Surakarta, Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo, enggan menanggapi kasus Slamet Ma’arif. Meski kasus ditangani Polresta Surakarta, dia meminta wartawan menanyakan kasus itu ke Polda Jawa Tengah. “Satu pintu saja ke Polda Jateng,” ujar Ribut saat ditemui di Mapolresta Surakarta.

Terpisah, Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) yang ikut mengawal kasus tersebut mengapresiasi langkah kepolisian yang menyetop kasus itu. Mereka mengaku sejak awal sudah yakin bahwa kasus tidak akan berlanjut karena tidak adanya alat bukti yang cukup.

“Kita sejak awal mengingatkan Gakkumdu agar tidak cepat-cepat menetapkan tersangka, karena bagaimanapun tidak ada bukti yang cukup. Saya pikir Polri masih netral, profesional dan independen,” kata Ketua TARC, M Taufiq dalam jumpa pers di kawasan Laweyan, Solo.

 

sumber : news.detik.com

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *