Wali Kota Magelang minta PNS kerahkan kemampuan untuk sejahterakan masyarakat

Wali Kota Magelang minta PNS kerahkan kemampuan untuk sejahterakan masyarakat

Wali Kota Magelang minta PNS kerahkan kemampuan untuk sejahterakan masyarakat

PNS harus membuat program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan diriMagelang (ANTARA) – Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz meminta kalangan pegawai negeri sipil (PNS) berpikir dan mengerahkan segenap kemampuannya untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri.

“CPNS yang sudah dilantik adalah ‘darah segar’ bagi Pemkot Magelang, sehingga mereka harus berpikir dan mengerahkan kemampuan untuk menyejahterakan warga Kota Magelang,” katanya di Magelang, Jawa Tengah, Jumat.

Ia menyampaikan hal tersebut saat melantik 223 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi Tahun 2019 menjadi PNS.

“PNS harus membuat program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan diri. Panjenengan (kalian)orang yang bersih, harus istikamah, karena sudah ada gaji, tunjangan kinerja itu sudah cukup, kecuali untuk orang-orang yang tidak bersyukur,” katanya.

Di sisi lain, katanya, PNS juga wajib mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan, di antaranya tidak boleh berpolitik, berhati-hati dalam bermedia sosial, mengkritik dengan berdiskusi, termasuk tidak mudah tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan.

Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Magelang minta warga tingkatkan kewaspadaan

Pelaksanaan pelantikan dibagi dalam dua kelompok, yakni di Pendopo Pengabdian, kompleks rumah dinas Wali Kota Magelang, dan Aula Adipura Kencana, kompleks kantor Pemkot Magelang.

Secara rinci penempatan 223 PNS tersebut, meliputi dinas kesehatan 36 orang, dinas pendidikan (132 orang), sekretariat daerah (sembilan orang), dinas perindustrian dan perdagangan (satu orang), dinas tenaga kerja (tiga orang), inspektorat (dua orang), RSUD Tidar (35 orang) dan dinas perhubungan (lima orang).

“Selamat datang di Pemerintah Kota Magelang, pintu gerbang untuk berkarier, bekerja keras, membantu masyarakat,” kata Aziz.

Ia menyampaikan setiap CPNS saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai Pasal 39 ayat (1) PP nomor 11/2012 tentang Manajemen PNS.

Menurut dia sumpah/janji itu mudah diucapkan, tetapi tidak mudah dijalankan. Ada banyak hal harus ditaati, termasuk aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar.

“Sumpah mudah diucapkan, tetapi tidak gampang dijalankan, PNS tidak boleh menyalahi wewenang, harus membantu masyarakat menuju kesejahteraan. PNS harus segera menyesuaikan dengan lingkungan, tatanan baru, teman, atasan dan situasi baru,” katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Share