Penyaluran Bantuan APB Tahap I dari Kemendikbud Mulai 6 Oktober 2020
KOMPAS.com – Bagi para pelaku budaya yang terdampak Covid-19, berikut ini ada info terbaru terkait perubahan alur penyaluran program bantuan di tahap I.
Info dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Senin (5/10/2020).
Adapun proses penyaluran Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) Tahap I direncanakan mulai 6 Oktober 2020.
Berdasarkan evaluasi program untuk Tahap I ini dilakukan melalui dua bank penyalur yang ditunjuk, yakni:
1. Bank Rakyat Indonesia ( BRI)
2. Bank Negara Indonesia (BNI)
Untuk teknis penyaluran layanan APB Tahap I skema baru:
1. Program bantuan yang belum tersalurkan pada tahap I akan diproses melalui skema Bank Penyalur dengan beban transfer administrasi bank ditanggung menerima bantuan.
2. KPPN mengirimkan dana ke Bank Penyalur untuk kemudian dikirimkan ke rekening calon penerima yang belum menerima bantuan.
3. Proses penyaluran direncanakan mulai 6 Oktober 2020 dengan jangka waktu 14 hari setelah dana diterima oleh bank.
4. Bagi para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya tidak aktif akan disalurkan oleh bank penyalur, melalui skema.
5. Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor ponsel) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif.
Jika calon penerima bantuan nomor rekeningnya tidak aktif saat pelaksanaan penyaluran, maka:
1. Calon penerima bantuan yang rekeningnya tidak aktif saat penyaluran akan dihubungi oleh pihak bank atau melalui pemberitahuan yang akan disampaikan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
2. Pihak bank akan membuatkan rekening bank sesuai alamat dan data diri penerima bantuan (penerima bisa ke bank langsung setelah pemberitahuan diinformasikan).
3. Penerima bantuan dapat mengambil dana yang disalurkan di bank yang telah ditentukan sesuai domisili pelaku budaya.