Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI memutuskan mengeluarkan klaster pendidikan dari draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja
Anggota Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, menyambut baik keputusan Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah yang mencabut RUU Cipta kerja kluster Pendidikan untuk dikeluarkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, hal ini sesuai dengan aspirasi fraksi-fraksi di DPR, Komite III DPD RI, organisasi masyarakat, dan organisasi pendidik.
“Sebelumnya banyak yang menilai bahwa klaster pendidikan dalam RUU ini tidak sejalan dengan ruh pendidikan, seperti pendidikan berbadan hukum, diskriminasi alumni dalam negeri, sentralisasi perizinan, dan penghapusan sanksi pidana bagi pemalsu dan pengguna ijazah”, kata Bambang.
Menurut Bambang Sutrisno Senator dari Jawa Tengah, bukan berarti UU klaster pendidikan tidak perlu revisi. Sebagai contoh, UU Sisdiknas perlu revisi terkait memasukan pasal pendidikan era pandemi/ atau bencana, dan revisi UU Guru dan Dosen terkait gaji minimum guru honorer dan/atau non-ASN, perlindungan pendidik dan pelibatan organisasi pendidik dalam sertifikasi guru.
“Komite III DPD RI telah melakukan kajian perubahan UU Guru dan Dosen pada 2018, dan menginisiasi perubahan UU Sisdiknas pada 2020 ini”, katanya.
Bambang juga menyatakan, “Dikeluarkannya klaster pendidikan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, memberi kesempatan kita untuk mencermati dan mendalami materi apa yang perlu dimasukan dalam rencana revisi tentang UU Guru dan Dosen dan UU tentang Sisdiknas”.
“Kami sangat mengharapkan para pakar pendidikan, pemerhati pendidikan, Organisasi Profesi Pendidik, dan semua elemen masyarakat, dapat memberi konstribusi agar perubahan UU Guru dan Dosen dan perubahan UU Sisdiknas nanti bisa lebih sempurna”, tuturnya.