Pejabat Eselon II Pemkab Sukoharjo Nyalon Anggota DPD Jateng
Solopos.com, SUKOHARJO — Tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jateng untuk Pemilu 2019 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mendapat kiriman berkas dukungan 15 calon dari 29 calon DPD Jateng terdaftar di KPU Jateng.
Di antara 15 calon yang mendaftar ada nama Bambang Sutrisno, Ketua PGRI Sukoharjo, yang juga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo. Bambang bersaing dengan 14 calon lainnya yakni Denty Eka Widi Pratiwi, Naibul Umam Eko Sakti, GKR Ayu Koes Indriyah, Bambang Sadono, Muh. Mahsun, Muhtar Lutfi, Budi Yuwono, Casytha Arriwi Kathmandu, Wargiyati, Jamun, Solehin, Isnan Ahmad Juhardani, Siti Alfiyaturrohmaniah dan Filly Yanuar Mulyana.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto di kantornya, Kamis (17/5/2018). “Asli Sukoharjo Pak Bambang Sutrisno,” katanya.
Kuswanto menjelaskan hasil pleno KPU Jateng beberapa waktu lalu memutuskan berkas ke-16 calon DPD masih perlu perbaikan. Dari ke-16 calon tersebut, 15 calon di antaranya yang diteliti KPU Sukoharjo.
Syarat dukungan minimal masing-masing calon ada 5.000 orang dengan daerah penyebaran di 18 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Tahapan perbaikan dimulai 14 Mei hingga 20 Mei.
“Mereka [calon DPD] diwajibkan menyerahkan berkas perbaikan karena di tahapan penelitian administrasi ada dukungan yang tidak memenuhi syarat. Misalnya usia pendukung belum 17 tahun, data ganda eksternal, pendukung terindikasi masih berstatus ASN, anggota Polri dan TNI, ganda internal dan juga tanda tangan beda dengan hardcopy.”
Kuswanto menjelaskan satu dukungan keliru diganti dengan 50 dukungan. “Intinya syarat minimal dukungan 5.000 pendukung harus terpenuhi. Setelah semua calon mengirimkan berkas perbaikan, KPU akan memverifikasi faktual syarat dukungan yang dimulai 30 Mei hingga 19 Juni,” jelasnya.
Terpisah, Bambang Sutrisno mengonfirmasi dirinya mendaftar sebagai calon anggota DPD Jateng pada Pemilu 2019. Dia masih menunggu hasil verifikasi faktual KPU.