Masyarakat Adat Wajib Dilindungi, Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas Punya Kesamaan
PURBALINGGA, suaramerdeka.com – Pemerintah daerah dituntut melindungi masyarakat adat sebagaimana amanah dari UUD 1945 Pasal 18B ayat 2.
Dengan demikian ada kesamaan hak dan kewajiban bagi masyarakat adat yang menjadi konsekuensi dari penjabaran hokum konstitusi Negara tersebut.
Hal ini ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bambang Sutrisno saat menjadi pembicara dalam penyerapan aspirasi masyarakat dengan mengambil tema : Jaminan Hak Masyarakat Hukum Adat di Aula PM Collaboration, Purbalingga, Selasa, 17 Oktober 2023.
Bambang menjelaskan, masyarakat hukum adat merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur.
Dengan memiliki identitas budaya dan hukum ada yang masih ditaati serta memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidupnya.
“Bagi saya hukum adat merupakan kristalisasi dari tradisi yang berkembang dalam masyarakat tertentu.”
”Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas itu punya kesamaan adat tersendiri baik itu dialek maupun pola budaya tersendiri,” ucapnya.
Senada, Agus Sukoco selaku pegiat sosial Purbalingga menjelaskan pula bahwa tradisi memiliki dua faktor. Di antaranya tata nilai dan cita rasa jiwa.
“Cita rasa jiwa merupakan pilihan-pilihan naluriah menyangkut kepuasan panca indra dan kepuasan perasaan yang terbentuk dari pengalaman-pengalaman hidup selama berabad-abad para anggota masyarakat dalam bergaul dengan alam dan lingkungannya,” kata Agus.
Pemberlakuan itu sendiri berawal dari pelembagaan tradisi kemudian muncul hokum adat dan dari situ akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. ***