Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Guru Tunanetra Soal Seleksi CPNS Jawa Tengah

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Guru Tunanetra Soal Seleksi CPNS Jawa Tengah

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Guru Tunanetra Soal Seleksi CPNS Jawa Tengah

TEMPO.COJakarta – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Muhammad Baihaqi, seorang guru tunanetra yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Jawa Tengah 2019. Panitia seleksi menggugurkan Baihaqi pada 2020.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerinitahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Pantitia Seleksi Daerah CPNS 2019 mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena majelis hakim Mahkamah Agung masih berpihak kepada rakyat kecil seperti saya,” ujar Baihaqi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 22 Desember 2021.about:blank

Baihaqi melalui Lembaga Bantuan Hukum Semarang menggugat dekretaris derah Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS 2019. Alasannya, penitia menyatakan dia keliru memilih formasi. Lowongan yang tersedia adalah untuk disabilitas daksa, sementara Baihaqi adalah difabel Netra. Padahal dari seleksi, pria 35 tahun ini meraih nilai tertinggi dalam seleksi kompetensi dasar.

PTUN menolak gugatan Baihaqi dengan alasan telah melebihi waktu pengajuan gugatan alias daluarsa. Baihaqi kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun lagi-lagi upaya hukum ini ditolak. Pertimbangannya sama, pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Padahal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tertulis jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja, bukan hari kalender.about:blank

“Majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan,” tulis LBH Semarang dalam keterangan pers, Senin 20 Desember 2021. Sementara dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli menunjukkan praktik diskriminasi.

LBH Semarang yang mendampingi Baihaqi tetap mengajukan gugatan sampai ke Mahakamah Agung. Perjuangan Baihaqi berbuah manis. Mahkamah Agung memenangkan gugatan guru matematika itu pada awal Desember 2021. Baihaqi dan LBH Semarang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera melaksanakan putusan kasasi setelah menerima salinannya.

Share