Jaringan Listrik di Dua Dusun Provinsi Sumatera Utara Mulai Dibangun

Jaringan Listrik di Dua Dusun Provinsi Sumatera Utara Mulai Dibangun

Jaringan Listrik di Dua Dusun Provinsi Sumatera Utara Mulai Dibangun

JAKARTA – Mediasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dalam memperjuangkan pembangunan jaringan listrik di Dusun Sumber Sari I dan II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara sudah menampakkan hasil. Berdasarkan laporan dari Anggota BAP DPD RI dari Sumatera Utara, Pdt. Willem T.P Simarmata, tiang-tiang listrik sudah terpancang di Desa Sumber Sari I dan II. “Puji syukur perjuangan BAP DPD RI bersama masyarakat telah nampak hasilnya. Pembangunan jaringan listrik sudah mulai dibangun di Dusun Sumber Sari I dan II,” ucap Pdt.Willem pada hari Minggu (12/12).

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno, menyambut baik laporan tersebut dan mengapresiasi perjuangan seluruh anggota BAP DPD RI. “Berkat kepiawaian, kekompakan dan dukungan seluruh anggota BAP, maka apa yang kita perjuangkan tidak sia-sia dan sudah menampakkan hasil,” ujar Bambang Sutrisno.

Sejak bulan April 2021 BAP DPD RI mengadakan kegiatan dalam penyelesaian masalah dengan melakukan kunjungan kerja serta rapat dengar pendapat berdasarkan pengaduan masyarakat dari DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan, mengenai penolakan masuknya jaringan listrik PLN ke Dusun Sumber Sari I dan II. Penolakan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang beralasan daerah tersebut masuk dalam kawasan konservasi. Padahal dalam kawasan tersebut sudah berdiri bangunan seperti musholla, gereja sekolah dan kantor Kepala Desa. 400 KK yang tinggal di kedua Dusun itu sudah 50 tahun terakhir tidak dapat menikmati fasilitas penerangan listrik.

BAP DPD RI kemudian menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa dan menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan sehingga pembangunan jaringan listrik dapat terlaksana.  

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BAP DPD RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait menunjukkan bahwa proses penyelesaian pengaduan masyarakat di daerah dapat dilakukan dengan cepat dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share