Inventarisasi Materi Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Ir. H. Bambang Sutrisno, M.M Inventarisasi Materi Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Ir. H. Bambang Sutrisno, M.M Inventarisasi Materi Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Semarang, Anggota DPD RI Ir. H Bambang Sutrisno, M.M mengadakan Rapat Inventarisasi Materi Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pemuda yang merupakan tulang punggung bangsa belum mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak.

Hal ini merupakan tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam memberikan pendidikan yang layak. Mereka yang mengenyam pendidikan sampai Perguruan Tinggi hanya sekitar 10,97%. Mayoritas pemuda hanya menamatkan pendidikannya sampai SMA/sederajat (39,60%), SMP/sederajat (35,78%), SD/sederajat (10,83%), sedangkan sisanya 2,82% tidak tamat SD atau tidak sekolah. Tidak hanya dari aspek pendidikan, tenaga kerjapun menjadi perhatian serius pemerintah. Tingkat pengangguran nasional mencapai 5,86%, dan sebanyak 54,31% pemuda bekerja sebagai pekerja tidak tetap. Padahal Indonesia mengalami bonus demografi tahun 2030-2040 nanti dimana pemuda saat ini akan menjadi populasi di tahun tersebut.

Dalam rapat tersebut hadir dari Dinas PEndidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memberikan pemaparan bahwa dari Disdikbud sendiri sudah berupaya untuk memperluas serta mepermudah pemuda-pemudi untuk mendapatkan pendidikan tingkat lnjut. Diantaranya dengan membuka kelas online serta universitas terbuka. Dengan berkembangnya jaman, pemberian pendidikan tidak hanya sebatas tatap muka saat ini. namun juga dapat dilakukan kelas online/ kelas virtual. Selain mempermudah pemuda-pemudi dalam mengenyam pendidikan, kelas online ini waktunya lebih fleksibel. Bagi siswa/pelajar yang pagi higga sore hari bekerja, mereka dapat mengambil sekolah atau kelas malam. Kelas online ini sudah diakui dan diresmikan oleh Kementerian Pendidikan.

Turut hadir dalam rapat terebut yaitu dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, dalam mencapai indeks kinerja ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu dukungan stakeholder. Di Jawa Tengah ada Perda no 4 tahun 2021 tentang pembangunan kepemudaan, dan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan Kepemudaan yang semuanya butuh support dari stakeholder. Semua saling bersinergi.

Sedangkan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan upaya untuk membuka lapangan pekerja yang diharapkan dapat digerakkan oleh pemuda – pemudi. Disnakertrans juga berupaya untuk memfasilitasi pemuda. Dengan mengadakan pelatihan serta memberikan jejaring usaha dengan perusahaan-perusahaan. Namun yang perlu diperhatikan serta ditingkatkan adalah semangat serta etos kerja yang tinggi. Banyak yang memilih pekerjaan hanya sesuai dengan bidangnya atau jika sudah menemukan pekerjaan yang sesuai tidak berapa lama kemudian keluar karena iming-iming pekerjaan lain yang gajinya lebih besar.

Hadir pula beberapa organisasi Kepemudaan. Diantaranya mengatakan jika perlu adanya sinergi atas beberapa program yang diadakan oleh pemerintah dengan organisasi Kepemudaan agar program tersebut sesuai dan tepat sasaran. Selain itu kurangnya dukungan yang konkret dan nyata dari Pemerintah untuk Pemuda. mulai dari anggaran Karang Taruna yang kecil hingga minimnya sosialisasi Pemerintah untuk memberikan keterampilan atau pelatihan yang bersertifikasi.

Share