Genjot Pendapatan Retribusi Pasar, KUKM Perindag Perluas Penerapan BKPR
Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan memperluas penggunaan buku ketetapan dan pembayaran retribusi atau BKPR hingga ke seluruh pasar. Ini sebagai upaya menambah pendapatan dari retribusi pasar.
Pemkab juga membuka peluang untuk memperluas penerapan retribusi elektronik (e-retribusi) secara bertahap. Langkah-langkah tersebut untuk menggenjot pendapatan agar capaiannya jauh lebih tinggi lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Agus Suprihanto, kepada Solopos.com, Jumat (22/1/2021), menyampaikan penggunaan BKPR efektif untuk mengontrol pembayaran retribusi.
Petugas dapat mengetahui pedagang yang menempati kios/los nomor berapa saja yang sudah atau belum membayar. Jika ada pedagang yang belum membayar hari tertentu, petugas bisa menagihnya di hari berikutnya. Selain itu, dengan menggunakan BKPR pedagang tidak memiliki peluang lagi untuk membayar retribusi kurang dari tarif yang ditetapkan.
Sebelum menggunakan BKPR, petugas kadang lupa ada pedagang yang menunggak retribusi. Di samping itu tak sedikit pedagang membayar kurang dari tarif yang ditentukan dengan berbagai alasan, seperti dagangan belum laku.
Untuk diketahui, buku ketetapan dan pembayaran retribusi ini wujudnya lembaran kertas yang berisi identitas pedagang dan kolom kontrol retribusi. Nantinya satu lembar untuk pedagang dan satu lembar dipegang petugas. Setiap pembayaran, masing-masing diberi tanda, seperti informasi nominal retribusi dan cap.
“Pedagang yang belum membayar atau membayar kurang dari tarif retribusi, BKPR-nya tidak diberi cap. Dengan begitu petugas bisa mengetahui pedagang memiliki tunggakan retribusi atau tidak,” kata Agus saat dihubungi.
Pedagang Berizin
Penggunaan BKPR dimulai 2020 lalu, tetapi pemberlakuannya belum menyeluruh. Agus menargetkan tahun ini kontrol retribusi menggunakan buku tersebut sudah bisa diterapkan di seluruh pasar. Penerapan sistem ini diberlakukan kepada pedagang berizin atau pemegang surat izin tempat usaha (SITU).
Penarikan retribusi terhadap pedagang oprokan masih dengan cara sama seperti sebelumnya. Agus mencatat pedagang berizin di seluruh pasar di Wonogiri sebanyak 12.558 orang. Mayoritas pedagang menempati los, yakni sebanyak 10.122 orang. Selebihnya, yakni 2.436 orang menempati kios.
“Ini langkah awal untuk menertibkan pembayaran retribusi. Kalau pembayaran retribusi tertib pendapatan bisa meningkat. Ke depan kalau semua sudah tertib bisa digulirkan perluasan penerapan e-retribusi. E-retribusi ini barang baru buat pedagang. Kalau penerapannya langsung menyeluruh malah bisa menimbulkan masalah karena pedagang belum terbiasa. Jadi harus pelan-pelan,” imbuh Agus.
Dia meyakini penerapan BKPR secara menyeluruh akan mampu menggenjot pendapatan. Becermin pada 2020 lalu, penerapan BKPR mampu membuat capaian pendapat maksimal hingga melampaui target. Pendapatan pada tahun tersebut tercatat Rp5,244 miliar atau 125 persen dari target Rp4,18 miliar. Agus optimistis tren positif itu masih akan terjadi pada tahun ini.
Dia melanjutkan saat ini e-retribusi baru diterapkan pada pedagang yang menempati 196 unit kios Pasar Bung Karno, Baturetno. Program terealisasi 2020 lalu. Menurut dia penerapan e-retribusi berpeluang diperluas pada pedagang yang menempati lebih dari 1.000 unit los di pasar tersebut. (Rudi Hartono)