Layanan Meningkat, DPD RI Apresiasi Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Layanan Meningkat, DPD RI Apresiasi Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Layanan Meningkat, DPD RI Apresiasi Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jakarta (PHU)–Komite III DPD RI bersama Kemenag menyelenggarakan rapat tentang dukungan sarana dan prasarana ibadah sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441H/2020M. 

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1440H/2019M menyebutkan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji patut diapresiasi. Banyak fasilitas dan sarana serta pelayanan yang terus membaik dari tahun sebelumnya.

“Selamat kepada Kementerian Agama dalam peningkatan layanan haji bagi jemaah sehingga Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 2019 meningkat menjadi 85,91%.” Ujar salah satu anggota DPD.

Hadir dalam acara tersebut Menteri Agama Jend. (Purn) Fachrul Razi bersama dengan Dirjen PHU Nizar Ali, Sekjen Kemenag Nurkholis, M. Thambrin dari Itjen Kemenag  dan juga beberapa eselon II dan III Ditjen PHU. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Komite III DPD RI Ir. H. Bambang Sutrisno, MM.

Dalam upaya mengantisipasi bertambahnya kuota, Kementerian Agama telah menyiapkan anggatran jika kuota bertambah.

“Pengalaman tahun lalu, penambahan kuota haji secara mendadak membuat kami mengantisipasi anggaran di tahun ini. Hal ini dimaksudkan jika kuota bertambah maka anggaran sudah siap.” Ungkap Menag.

Komite III menghimbau kepada Kemenag agar turut serta mendukung penguatan DPD sebagai representasi daerah, sebagai upaya presentatif DPD bagi rakyat dan pemerintah. Hal ini dikarenakan DPD adalah penyambung lidah rakyat sehingga ketika pemerintah turun ke masyarakat DPD dapat ikut serta pula.

DPD pun menyoroti terkait dengan petugas haji di daerah harus bersertifikat. Hal ini dilakukan oleh Kemenag bersama beberapa instansi pendidikan seperti UIN dan IAIN dalam penyelenggaraan sertifikasi pembimbing ibadah untuk penjaminan mutu pembimbing yang profesional.

DPD menyarankan untuk durasi manasik haji ditambah. Penyelenggaraan manasik haji di daerah selain pulau Jawa, DI Yogyakarta dan Banten dilaksanakan sebanyak 6 kali di KUA dna 2 kali di KanKemenag Kab./Kota. Sementara itu, di 3 provinsi di pulau Jawa dilaksanakan sebanyak 4 kali di KUA dan 2 kali di Kankemenag Kab./Kota.

Terkait dengan optimalisasi pemanfaatan asrama haji di luar masa operasional haji, pemerintah telah mengatur optimalisasi pemanfaatan tersebut melalui mekanisme dan regulasi yang telah berlaku. Seperti 80% keuntungan asrama haji akan digunakan untuk perawatan fasilitas aseama dan 20% lainnya untuk BLU/D.

Share