Mengenal Biobank dan Manfaatnya bagi Penelitian Bidang Kesehatan
KOMPAS.com – Tahukah kamu tiap bulan Mei tepatnya tanggal 8 Mei diperingati sebagai Hari Palang Merah Sedunia.
Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia adalah sebuah perayaan tahunan dari prinsip-prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Namun sudah tahukah kamu bahwa jaringan biologis manusia dapat disimpan dan didistribusikan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan?
Praktik ini telah berjalan selama kurang lebih 80 tahun dan dikenal dengan nama biobank, repositori jaringan, atau bank DNA.
Apa itu Biobank?
Dilansir dari akun Instagram resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI, biobank mengkoleksi beragam jenis biosampel seperti DNA, RNA, jaringan tumor atau non-tumor, sel, darah, plasma, dan cairan biologis lainnya.
Keberadaan biosampel berkualitas tinggi dapat berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Di Indonesia, biobank merupakan konsep baru dan belum memiliki sistem pengelolaan yang terstandarisasi maupun regulasi pemerintah yang jelas dan spesifik.
Regulasi nasional mengenai keberadaan biobank untuk keperluan penelitian sangat penting disebabkan pesatnya perkembangan biobank di dunia.
Perlu dilakukan penelitian
Riset terkait regulasi pengelolan biobank di Indonesia pun perlu dilakukan. Riset ini diketuai oleh Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) Jajah Fachiroh.
Pelaksanaan riset ini merujuk pada pengalaman pengembangan Biobank FK-KMK UGM dan diskusi jejaring di Indonesia serta mendesaknya isu-isu sensitif terkait kerahasiaan, etik, kontrol data, maupun keteknisan.
Tujuan dari riset tersebut adalah menyusun model dan kerangka regulasi biobank bagi penelitian kesehatan di Indonesia.
Dalam riset ini, tim peneliti akan menggandeng Pusat Penelitian Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Balitbangkes Kemenkes RI sebagai mitranya.
Bantu pemerintah menyusun kebijakan
Saat ini, naskah pemodelan biobank berbasis rumah sakit telah siap dan akan diajukan ke komisi etik untuk diujicobakan.
Tim peneliti berharap riset ini akan berkontribusi dalam membantu pemerintah menyusun kebijakan untuk diimplementasikan secara nasional.
Keberadaan biobank yang terstandarisasi dan dilindungi pemerintah akan mempermudah kegiatan penelitian.
Selain itu juga diharapkan akan meningkatkan angka penelitian dan publikasi biomedis dari Indonesia.
Setelah riset ini dilakukan, diharapkan ada regulasi resmi dari pemerintah terkait biobank di Indonesia.