Kembang Desa Dan Alifa Dekatkan Layanan Pengadilan Di Wonogiri

Kembang Desa Dan Alifa Dekatkan Layanan Pengadilan Di Wonogiri

Kembang Desa Dan Alifa Dekatkan Layanan Pengadilan Di Wonogiri

Solopos.com, WONOGIRI — Pengadilan Tinggi di Semarang dan Pengadilan Negeri Wonogiri membuat layanan dalam jaringan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan.

Pengadilan Tinggi atau PT Semarang membuat layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa. Sementara itu, Pengadilan Negeri atau PN Wonogi membuat layanan Asisten Virtual Layanan Informasi Perkara atau Alifa dan Sistem Informasi Bagian Perdata atau Sibaper.

Tim PN Wonogiri menyosialisasikan layanan tersebut di aula lantai II Kantor Camat Wonogiri, Rabu (27/1/2021) lalu. Peserta kegiatan adalah perwakilan pemerintah desa di Kecamatan Wonogiri, yang terdiri atas kepala desa dan sekretaris desa.

Ketua PN Wonogiri, Sugeng Sudrajat, kepada Solopos.com, belum lama ini menyampaikan Kembang Desa merupakan layanan yang dikembangkan PT Semarang dengan bekerja sama dengan desa/kelurahan di Jawa Tengah. Layanan yang diluncurkan 1 September 2020 tersebut terintegrasi dengan seluruh PN di Jawa Tengah.

Pada praktiknya pemerintah desa/kelurahan sebagai fasilitator. Warga yang ingin mengakses layanan pengadilan dapat memprosesnya di kantor desa/kelurahan setempat dengan dibantu perangkat desa.

Setelah persyaratan terpenuhi selanjutnya warga dapat menyerahkan dokumen fisik kepada petugas di kantor pengadilan.

Desa/kelurahan yang ingin memfasilitasi warga dalam mengakses layanan pengadilan harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya, menghubungi petugas pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP pengadilan on call  untuk pembuatan akun.

Nomor telepon dan Whatsapp PTSP PN Wonogiri 088809421353. Selanjutnya mengirim dokumen dan data, seperti alamat surat elektronik dan biodata pemohon kepada petugas PTSP.

Setelah itu pihak desa/kelurahan mendapat akun dan kata kunci melalui alamat surat elektronik yang telah dikirim. Kemudian pihak desa/kelurahan bisa mendaftarkan perkara secara online. “Layanan ini juga dapat diakses secara mandiri [individu] di website www.kembangdesa.pt-semarang.go.id,” kata Sugeng.

Banyak hal yang bisa diakses melalui Kembang Desa, seperti layanan surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan lainnya. Selain itu dapat mengetahui informasi perkara banding dan PN di Jawa Tengah.

Izin Besuk Tahanan

Warga juga bisa mengajukan permohonan izin besuk tahanan. “Desa Sendang [Kecamatan Wonogiri] menjadi pilot project [percontohan] penerapan layanan Kembang Desa. Kalau ke depan berhasil bukan tidak mungkin akan dikembangkan ke desa/kelurahan lain, bahkan hingga ke seluruh desa/kelurahan di Wonogiri,” imbuh Sugeng.

PN Wonogiri pun memiliki inovasi layanan, yakni aplikasi Alifa berbasis Whatsapp. Aplikasi itu merupakan aplikasi Whatsapp robot yang menyediakan informasi perkara dengan membalas pesan secara otomatis selama 24 jam setiap hari.

Layanan meliputi informasi perkara, jadwal sidang, biaya perkara, dan denda tilang. Caranya, kirim pesan dengan format tertentu lalu kirim ke 085290519955.

Jika ingin mengetahui denda tilang misalnya, ketik tilang#nomor tilang lalu kirim ke nomor tersebut. “Aplikasi Sibaper yang kami luncurkan tahun lalu dikembangkan lagi. Kalau sebelumnya hanya layanan perkara perdata yang bisa diakses, kini ditambah layanan perkara pidana,” ulas Sugeng.

Sementara itu, Camat Wonogiri, Joko Purwidyatmo, mengapresiasi inovasi PT Semarang dan PN Wonogiri. Dengan inovasi tersebut masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses layanan pengadilan. Dia berharap sosialisasi layanan itu diperluas hingga ke desa/kelurahan.

https://www.solopos.com/kembang-desa-dan-alifa-dekatkan-layanan-pengadilan-di-wonogiri-1108524

Share