Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Deklarasi Kepala Daerah Pro-Jokowi
Semarang – Acara deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma’ruf dinyatakan tidak melanggar pidana Pemilu maupun administratif Pemilu. Hal itu berdasarkan penanganan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Jawa Tengah.
“Kami sudah selesai menangani dan itu sudah kami masukkan sebagai penanganan pelanggaran peraturan perundangan lainnya,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih di Hotel Grand Candi Semarang, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan kegiatan tersebut sudah mengantongi STTP, kepala daerah yang mengikuti deklarasi di Hotel Alila Solo 26 Januari 2019 lalu itu juga sudah mengantongi izin cuti. Penelusuran penggunaan fasilitas negara pun tidak ditemukan.
“Berdasarkan pada investigasi, klarifikasi dan pengumpulkan data dan bukti, para kepala daerah tersebut tidak menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel,” jelasnya.
Hasil klarifikasi lainnya, hanya Pemkab Pati yang masa kerjanya enam hari kerja (hari Sabtu tetap masuk kerja). Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut mengantongi surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah bernomor 273/0001481 tertanggal 25 Januari 2019 Perihal Izin cuti kampanye untuk Bupati dan wakil Bupati Pati.
“Atas dasar pertimbangan dari hal-hal tersebut maka dapat disimpulkan laporan pelapor, Listiani (anggota tim Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah) tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu maupun administratif Pemilu,” pungkas Ana.
Dalam penananganan laporan tersebut, Bawaslu Jawa Tengah langsung melakukan investigasi ke lapangan, memeriksa saksi-saksi dan konfirmasi, diantaranya kepada 38 saksi yang terdiri dari 2 orang pelapor, pengelola Hotel, dan 35 terlapor yang merupakan kepala daerah yaitu,
1) Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2) Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3) Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
4) Suyono (Wakil Bupati Batang)
5) Wihaji (Bupati Batang)
6) Martono (Wakil Bupati Pemalang)
7) H.Junaedi (Bupati Pemalang)
8) Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
9) Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
10) Sumarni (Bupati Grobogan)
11) Narjo (Wakil Bupati Brebes)
12) Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
13) Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
14) Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)
15) Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
16) Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
17) Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)
18) Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
19) Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)
20) Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
21) Mudasir (Bupati Kabupaten Pekalongan)
22) Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
23) Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
24) Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
25) Haryanto (Bupati Pati)
26) Sri Mulyani (Bupati Klaten)
27) Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
28) Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
29) HM Natsir (Bupati Demak)
30) Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
31) Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
32) Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)
33) Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
34) Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
35) Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)
sumber : news.detik.com