Bawaslu Jateng soal Penanganan Aksi 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi
Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengaku masih melakukan kajian terkait kegiatan deklarasi dukungan Jokowi-Ma’ruf oleh 31 kepala daerah di Jateng. Hal itu untuk mengetahui apakah ada unsur kampanye atau tidak.
Untuk diketahui, deklarasi tersebut dikakukan di Hotel Alila, Solo, Sabtu (26/1) lalu dan dipimpin Ganjar sendiri. Bupati Sragen, Bupati Kendal, Wali Kota Tegal dan Wali Kota Salatiga tidak diundang karena bukan pendukung pasangan calon nomor urut 01. Sedangkan yang hadir dalam deklarasi ada 27 daerah dari 31 yang mendukung.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan pihaknya melakukan kajian juga terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang belum diketahui oleh Bawaslu. Kegiatan mengandung unsur kampanye, kata dia, maka STTP itu diperlukan dan Bawaslu harus mengetahui.
“Prinsipnya, semua kegiatan kampanye harus ber-STTP. Kalau kegiatan deklarasi kemarin, kami tidak menerimanya. Kita masih melakukan kajian,” kata Rofi di kantornya, Selasa (29/1/2019).
Bawaslu masih mengumpulkan bukti apakah ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. Jika memang berunsur kampanye maka ada pelanggaran dan bakal dilihat sejauh mana pelanggarannya.
“Tak bisa tentukan waktunya (selesai mengkaji), karena kami harus menggali data dan fakta di lapangan,” ujar Rofi.
Kegiatan tersebut rencananya akan diadukan ke Bawaslu oleh Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng. Aduan tersebut terkait izin dan aturan dalam deklarasi yang dilakukan kepala daerah itu. “Sampai hari ini belum ada aduannya,” ujar Rofi.
Sementara itu juru bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Sriyanto Saputro, mengatakan surat aduan sudah disiapkan tinggal menunggu waktu untuk ke kantor Bawaslu.
“Mungkin besok (mengadu ke Bawaslu) . Suratnya sudah jadi, cuma ini masih road show dengan Sandiaga Uno,” kata Sriyanto.
Ganjar Pranowo selaku yang memimpin deklarasi juga merespon. Dia menegaskan dirinya kader partai dan menaati regulasi yang ada untuk menggelar deklarasi.
“Nggak bolehnya gimana? Saya kader partai dan mendukung Jokowi, lalu pelanggarannya di mana?” jawab Ganjar.
“Kalau kemudian dibandingkan dengan Gubernur lain, dia itu kader partai atau bukan? Kalau saya kan jelas kader partai dan sudah pasti ndukung Jokowi-Ma’ruf. Itu tidak bisa dipungkiri,” imbuhnya.
sumber : news.detik.com