BAP Gelar Ragab untuk Selesaikan Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat

BAP Gelar Ragab untuk Selesaikan Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat

BAP Gelar Ragab untuk Selesaikan Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat

Jakarta, PONTAS.ID –Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali berupaya menyelesaikan permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan jaringan transmisi SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kali ini BAP DPD RI mempertemukan Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, PT PLN, serta masyarakat Langkat untuk dalam Rapat Gabungan bersama Pimpinan Komite untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan bahwa terdapat tiga isu permasalahan yang dialami masyarakat Langkat. Pertama terkait ganti rugi kompensasi pembangunan jaringan transmisi 150 kV yang sampai saat ini belum diterima masyarakat. Kedua, adanya pemotongan dana kompensasi masyarakat sebesar 30% s.d. 40% oleh LBHN Jakarta dalam pembebasan lahan guna pembangunan jaringan transmisi 275 kV.

“Dan ketiga, harapan kami juga agar masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan pemecahan sertifikasi kepemilikan tanah yang berada di wilayah pembangunan jaringan transmisi 275 kV,” imbuhnya dalam Rapat Gabungan yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (9/2/2022).

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa sampai saat ini Kementerian ESDM telah mengikuti peraturan yang ada dalam menyikapi penyelesaian ganti rugi dan kompensasi atas pembangunan jaringan transmisi SUTT/SUTET tersebut, yaitu Permen ESDM No. 13/2021 dan PP No. 25/2021. Kedua aturan tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di Langkat karena tidak bisa berlaku surut. Karena proses pembangunan di Langkat terjadi sebelum kedua peraturan tersebut ada, yaitu di tahun 1986.

“Kalau sekiranya ini terjadi pembayaran yang tidak ada sandaran hukumnya, maka selain tidak sesuai dengan aturan, berimplikasi pada pelanggaran hukum,” ucap Rida.

Senada, Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN Wiluyo mengatakan bahwa terkait pembangunan SUTT/SUTET di Langkat, sudah dilakukan pembayaran pada tanggal 7 Februari 1989. Terkait pemotongan kompensasi, Wiluyo menyerahkan sepenuhnya antara LSM LBHN, masyarakat, dan Polres Langkat.

“Kami sudah memberikan keterangan ke Polres Langkat sebanyak 4x dari periode 2017-2019. Kami sama sekali tidak terkait dan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan bahwa harus ada harmonisasi terhadap data-data perkembangan kasus yang ada untuk ditelaah oleh BAP DPD RI dalam menemukan solusi. Alirman juga mendorong agar membawa kasus ini ke ranah pidana jika ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pemotongan kompensasi bagi masyarakat Langkat.

“Sebagai anggota DPD saya menyarankan tempuh jalur hukum jika masyarakat dirugikan secara pidana. Sehingga perdebatan kita tidak berada di wilayah abu-abu,” kata Alirman yang didukung oleh Senator dari Bali Bambang Santoso yang juga meminta untuk adanya penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum oleh pihak di luar PT PLN dan masyarakat Langkat.

Sementara itu, Senator dari Papua Barat Yance Samonsabra mendesak agar hak-hak masyarakat Langkat dapat segera diselesaikan. Dirinya juga meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Bagaimana pihak DPRD Kabupaten atau Provinsi, langkah-langkah apa yang mereka ambil untuk menyelesaikan ini. Saya mendukung masyarakat Langkat untuk dapat membaha hal ini ke ranah hukum,” jelasnya.

Di akhir rapat, Bambang mengatakan bahwa BAP DPD RI berharap agar Kementerian ATR/BPN bersama PT PLN segera menyelesaikan pemecahan sertifikat yang belum tuntas. BAP DPD RI juga meminta PT PLN segera mengembalikan biaya PBB yang telah dibayarkan oleh masyarakat meski lahan tersebut telah menjadi tanggung jawab dari PT PLN.

“BAP DPD RI juga akan meminta progress penanganan secara tertulis kepada Kapolri sehubungan dengan pemotongan dana kompensasi masyarakat sebesar 30%-40% yang dilakukan oleh LBHN Jakarta dalam pembebasan lahan pembangunan jaringan trasnmisi 275 kV,” ucapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Share