BAP DPD RI Mediasi Konflik Limbah Pengrajin Batik dan PT Perhutani

BAP DPD RI Mediasi Konflik Limbah Pengrajin Batik dan PT Perhutani
Surabaya (beritajatim.com) – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) menggelar mediasi antara pengrajin batik yang tergabung di dalam PT Bayuh Mlarak Perkasa dan Perum Perhutani dalam rangka menindaklanjuti terkait pengelolaan limbah getah pinus pabrik gondorukem dan terpentin di kantor DPD RI Jawa Timur, Jalan Ciliwung 66, Kamis (02/06/2022).
Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan jika permasalahan bermula dari para pengrajin yang mengharapkan agar mendapatkan jumlah limbah sesuai dengan izin angkutan khusus sehingga karyawan yang telah di PHK dapat bekerja kembali.
“Kemarin sudah pertemuan di Jakarta, jadi ini pertemuan kedua dan alhamdulillah hari ini pertemuan antara pengrajin dan perum Perhutani bisa menghasilkan solusi yang disepakati,” ujar Bambang saat dikonfirmasi Beritajatim.

Menurut Bambang, permasalahan antara pengrajin batik dan perum Perhutani hanya permasalahan miskomunikasi lantaran pengrajin merasa dalam 4,5 tahun belakangan ini kekurangan bahan baku limbah getah pinus yang disuplai dari Pabrik Gondorukem dan Terpentin di wilayah Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pengrajin juga mengeluhkan banyaknya pengusaha baru yang terpenuhi kuota pembelian limbah getah pinus Pabrik Gondorukem Ponorogo.
“Berdasarkan data yang kami terima bahwa Perhutani semakin mengefektifkan bahan sehingga limbah semakin minim. Namun, dari pihak perhutani menawarkan ke pengrajin agar dapat mengolah gondo hitam menjadi malam. Sehingga kebutuhan pengrajin untuk produksi batik terpenuhi,” imbuh Bambang.
Sementara itu, Edi Bambang Purwanto yang menjadi perwakilan pengrajin merasa pertemuan yang diadakan BAP DPD RI belum membuahkan solusi yang maksimal. Menurut Edi, Pihaknya menerima jika pengrajin harus berganti bahan baku malam dari limbah ke Gondo Hitam untuk melukis batik. Namun, ia meminta agar para pengolah limbah yang tidak mempunyai izin ditertibkan terlebih dahulu.
“Tadi tidak disinggung sekali perkara limbah, kami meminta agar di tertibkan dahulu lah pengelola limbah yang tidak berizin karena luar biasa dampaknya kepada kami. Jadi bahan baku kami berkurang karena ada pengelola yang tidak berizin,” tegas Edi.
Pantauan beritajatim, rapat dengar pendapat tersebut berlangsung selama hampir 90 menit dan menghasilkan nota kesepakatan yang ditandatangani bersama. [ang/but]