BAP DPD RI Lakukan Mediasi Penyelesaian Kasus Pembayaran Hak Eks Karyawan Merpati
batampos – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut permasalahan pembayaran pesangon PHK dan dana pensiun eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Rabu (19/1). Dalam RDP tersebut, BAP DPD RI mendorong adanya penyelesaian permasalahan pembayaran tersebut oleh Kementerian BUMN dan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).
“BAP DPD RI merekomendasikan kepada PT PPA selaku penerima kuasa dari Kementerian BUMN untuk melakukan rapat atau pertemuan dengan melibatkan Paguyuban Pegawai Eks Merpati, semua perwakilan yang terkait dengan permasalahan tersebut, serta manajemen PT MNA dalam rangka percepatan penanganan pembayaran hak-hak eks karyawan PT MNA paling lambat satu bulan setelah RDP hari ini,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno.
Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaa Aset (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan bahwa saat ini PT MNA memiliki aset setotal Rp 640 miliar sedangkan kewajiban hutang yang dimiliki senilai Rp 10,9 triliun. Dirinya pun mengusulkan, ketika PT MNA dipailitkan, aset yang dimiliki akan dijual dan dibagikan kepada setiap kreditur yang ada, termasuk eks karyawan PT MNA.
“Bisa ga kita berbagi. Kalau berbagi, yang penting ada solusi yang bisa diterima semua pihak. Tentunya harus ada dukungan dari berbagai macam stakeholder, termasuk BPK karena terkait dengan proses audit,” ucapnya
Sementara itu, perwakilan dari Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) Ery Wardhana mengatakan bahwa sejak mereka di-PHK, terdapat hak pesangon dan pensiun yang belum dibayarkan sampai saat ini. Ery menjelaskan bahwa saat ini terdapat 1.233 pegawai eks PT MNA yang belum memperoleh hak-haknya dengan total sekitar Rp 318,17 miliar. Dirinya mengaku telah menempuh ke berbagai proses hukum dan instansi, hanya belum membuahkan hasil. Ery menilai hanya kebijakan dari pemerintah yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ketika Merpati pailit, hak pesangon kami tidak akan dibayarkan, karena 1.233 orang adalah kreditur konkruen. Jika ini terjadi, saya pastikan, hak dan pesangon teman-teman tidak akan dibayar. Karena sudah disampaikan aset yang ada hanya Rp 640 miliar, sementara hak kita Rp 319 miliar,” tukasnya dalam RDP yang juga menghadirkan dari Kementerian BUMN ini.
Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori menilai, hal yang harus dilakukan adalah untuk menghimpun data-data terkait dari berbagai pihak untuk dilakukan sinkronisasi. Data-data tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan DPD RI dan menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada pihak yang disalahkan dan tidak ada pihak yang dibenarkan, tetapi ada kewajiban tugas dan tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak yang harus diterima sesuai dengan aturan main yang sudah menjadi keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, Senator dari Maluku Mirati Dewaningsih berharap agar RDP kali ini menjadi momen bersama untuk menemukan solusi atas permasalahan yang ada. Dirinya menilai setiap hak yang ada dalam permasalahan ini harus dipenuhi karena merupakan amanat undang-undang.
“Sebenarnya jika tiga ini (PT PPA, Kementerian BUMN, dan PPEM) sudah bertemu, sudah lampu hijau menurut saya. Solusi yang diharapkan oleh PT PPA untuk berbagi, saya rasa harus duduk bersama,” kata Mirati. (*)