Bambang Sutrisno: Kemenag agar Tingkatkan Kordinasi, Sosialisasi pada Tokoh Agama

Bambang Sutrisno: Kemenag agar Tingkatkan Kordinasi, Sosialisasi pada Tokoh Agama

Bambang Sutrisno: Kemenag agar Tingkatkan Kordinasi, Sosialisasi pada Tokoh Agama

JAKARTA, AMUNISINEWS.CO.ID.-Ir.H.Bambang Sutrisno, MM, Ketua komite III DPD RI yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, Agama. Daerah Pemilihan Jawa Tengah, menuturkan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi melarang pakaian yang berbeda dilingkungan Instansi Pemerintah telah menimbulkan Pro dan kontra,

Apalagi di era keterbukaan sekarang ini, semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia.

Dalam hal kebijakan mengantisipasi paham radikslisme di lingkungan Instansi Pemerintah khususnya bagi PNS jangan hanya dilihat dari bentuk fisiknya saja berupa cadar dan Celana Cingkrang.

“Perlu diketahui seluruh Pegawai Negeri Sipil hukumnya wajib untuk membela negara mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan nilai-nilai Dasar Pancasila,” tutur Bambang Sutrisno lewat keterangan tertulis WhatsApp, Rabu, (6/11/2019) pada Jurnalis, amunisinews.co.id

Hal ini bisa dilihat bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil sudah menanda tangani sumpah Pegawai Negeri yang menyatakan akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 , Negara dan Pemerintah.

Ketaatan,dan kesetian,terhadap, Pancasila, UUD1945 , Negara dan Pemerintah.

Inilah yang harus  menjadi dasar menilai Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan sumpahnya,  bagi yang melanggar sumpah wajar kalau dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

“Namun demikian, Kementrian Agama agar meningkatkan koordinasi dan Sosialisasi kepada tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas agar pemahaman radikalisme dapat dimengerti kepada seluruh masyarakat dan elemen bangsa sehingga sasaran antisipasi paham radikalisme disamping untuk PNS juga untuk masyarakat,” penuh berharap.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *