Anggota DPD-RI Bambang Sutrisno Soroti Formasi dan Kuota Daerah Guru PPPK

bambang sutrisno
JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pada masa pandemi ini muncul berita yang sangat menggembirakan dalam dunia pendidikan, khususnya para guru honorer, yakni pemerintah meluncurkan program rekruitmen sejuta guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Namun sejumlah tokoh menyampaikan program tersebut memiliki sejumlah pertanyaan dan catatan. Salah satunya diungkapkan oleh Bambang Sutrisno, Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah yang juga anggota Komite 3 yang membidangi pendidikan.
“Program Rekruitmen Sejuta Guru PPPK tahun 2021 ini sangat menggembirakan, namun ada beberapa catatan sebagai hasil serap aspirasi di beberapa daerah di Jawa Tengah.” Ungkap Bambang Sutrisno pada media di Solo, Selasa (1/6/2021).
Pertama, patut dipertanyakan bahwa rekruitmen sejuta guru PPPK ini dilaksanakan untuk tahun 2021 atau secara bertahap dan sampai tahun berapa?
Hal ini berdasarkan data bahwa usulan dari provinsi, kabupaten, dan kota belum bisa mencapai angka satu juta. Dilain pihak daerah dibatasi dengan kuota yang jauh dari jumlah usulan masing-masing daerah. Dengan demikian, dapat diprediksi bahwa guru yang akan diangkat menjadi PPPK sangat jauh dari angka satu juta.
Kedua, formasi yang dibuka sebatas guru umum, sedangkan guru agama, tenaga administrasi, operator dan penjaga sekolah yang merupakan satu kesatuan yang dibutuhkan di Satuan Pendidikan tidak dibuka formasinya.
“Ketiga, guru mapel muatan lokal seperti di Jawa Tengah guru Bahasa Indonesia dan guru mulok Kabupaten/Kota seperti guru bahasa Inggris tidak dapat mendaftar karena tidak ada formasi.” Ungkap Bambang.
Dari catatan tersebut perlu kajian ulang untuk merevisi formasi sesuai kebutuhan di lapangan. Di sisi lain, Bambang menilai sepatutnya guru honorer diangkat menjadi CPNS karena guru adalah profesi dan mereka sudah mengabdi beberapa tahun.
“Selain PPPK, guru harus diberi kesempatan menjadi CPNS sesuai amanah undang-undang sekaligus bukti pemerintah tidak diskriminatif,” tegasnya. (Dea/bis)