Abaikan Kontrak, 13 RS di Jateng-DIY Didorong Terima Pasien BPJS

bpjs

Semarang – Sebanyak 12 rumah sakit di Jawa Tengah dan 1 rumah sakit di Yogyakarta didorong agar segera kembali melayani pasien BPJS. Kesepakatan antara pihak rumah sakit dan BPJS menjadi kuncinya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY, Aris Jatmiko, mengatakan 13 rumah sakit tersebut sudah habis masa kontraknya dengan BPJS sehingga tidak bisa melayani pasien BPJS.

“Masa kontrak beberapa rumah sakit sudah habis maka tidak kami perpanjang,” kata Aris di kantornya, Semarang, Selasa (8/1/2019).

Setelah ada surat dari Kementerian Kesehatan bernomor HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember dan surat Dirut BPJS Kesehatan No 063/III/2019 tanggal 3 Januari 2019 maka ada rekomendasi untuk perpanjangan kontrak.

“Di Jateng ada 12 yang habis kontrak, di DIY ada 1,” tuturnya.

Aris menjelaskan, bagi rumah sakit yang sudah putus kontraknya maka bisa kembali melayani pasien BPJS dengan adanya kesepakatan antara rumah sakit dan BPJS. Rumah sakit juga bisa mengurus akreditasi dengan batas waktu hingga 30 Juni 2019.

“Dengan adanya kesepakatan, yang belum direkomendasikan kemarin dan yang belum akreditasi diberikan toleransi sampai 30 Juni,” jelasnya.

“Setelah adanya surat dari Menkes ini silakan berkoordinaai dengan rumah sakit agar berkomitmen bersama,” imbuh Aris.

Dari 12 rumah sakit di Jateng itu sudah ada 3 rumah sakit yang bisa kembali melayani pasien BPJS dengan kesepakatan. Tiga RS tersebut ialah RSUI Kustati, RSI Amal Sehat Sragen dan RSU Amal Sehat Wonogiri.

 

sumber : news.detik.com

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *